Orang Yang Wajib Membayar Zakat. Kedua hamba sahaya raqiq budak laki-laki ataupun perempuan. Setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat fitrah harus membayarkan zakat tersebut.
Kafi dalam hal ini adalah orang yang tidak beriman kepada Allah Swt. Saham dan obligasi. Miskin Golongan kedua adalah orang yang hanya memilki sedikit harta namun tetap tidak bisa mencukupi kebutuhan hariannya.
Maka dari itu orang kafir tidak berkewajiban untuk membayar zakat.
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam. Miskin Golongan kedua adalah orang yang hanya memilki sedikit harta namun tetap tidak bisa mencukupi kebutuhan hariannya. Dengan kata lain kapankah harta wajib dikeluarkan untuk zakat mal. Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan tidak wajib baginya membayar zakat.